Sabtu, 08 Januari 2011

Lingkaran Setan Leasing Motor




S
aat ini sangat mudah untuk membeli motor, baik dengan cara kredit maupun secara cash. Tetapi pada saat ini semua leasing pasti akan menggiring konsumennya untuk membeli kendaraan secara kredit. Disamping keuntungan akan bertambah, tentu dengan strategi ini leasing tidak akan menemui banyak masalah. Leasing adalah suatu bentuk perusahaan yang bergerak di jasa sewa kendaraan, namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan apakah kendaraan ingin dibeli atau tetap menjadi milik perusahaan. Namun tidak semulus yang kita bayangkan tentang masalah perkreditan motor. Masih banyak hal yang harus kita mengerti tentang dunia perkreditan agar kita tidak terkecoh lagi. Disamping leasing ada pula debt kolektor atau juru tagih, apa itu debt kolektor? Debt kolektor adalah orang yang menagih konsumen. Sebelum membeli sebuah kendaraan kita akan melakukan perjanjian yang harus kita jalani, namun kebanyakan orang tidak mencermati isi perjanjian tersebut, dan hanya membubuhkan tanda tangan di surat perjanjian tersebut. Padahal jika dicermati surat perjanjian tersebut maka kita akan mengerti ketentuannya.

Status Hukum
Hukum fidusia,cukup asing didengar oleh orang umum padahal hukum ini harus diketahui oleh setiap orang yang akan membeli motor ke sebuah dealer lewat leasing. Hukum fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda yang dapat difidusiakan tersebut berdasarkan kepercayaan yang penguasaannya tetap dilakukan oleh si pemilik benda tersebut. Biasanya hal terjadi karena pemilik benda tersebut (debitor) membutuhkan sejumlah uang dan sebagai jaminan atas pelunasan utangnya tersebut si debitor menyerahkan secara kepercayaan hak kepemilikannya atas suatu benda bergerak atau benda yang tidak termasuk dalam lingkup Undang-Undang No. 4 tahun 1996 kepada kreditomya; dan hak tersebut juga dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemberian jaminan fidusia ini merupakan perjanjian yang bersifat accesoir dari suatu peminjaman pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6-huruf B UU no.42 tahun 1999 dan harus dibuat dengan suatu akta notaries yang disebut sebagai akta Jaminan Fidusia. Untuk melalui proses ini pihak leasing dikenakan biaya antara Rp 500,000 hingga kisaran Rp 5,000,000 tiap unit motor. Karena untuk menuruti hukum fidusia ini memerlukan biaya yang tidak sedikit maka biasanya pihak leasing hanya mencantumkan saja dalam perjanjia sewa beli SECARA fidusia. Jadi leasing tidak menjalankan proses ini secara resmi tetapi hanya embel-embel di surat perjanjian bahwa seakan-akan leasing sudah melakukan hukum fidusia. Lagipula jika semua leasing menjalankan hukum fidusia maka harga motor ditentukan oleh perbankan,karena alas an diatas. Selain itu untuk mengurus hukum fidusia hanya ada di Semarang,karena kantor pengadilan yang mengurusi hukum fidusia ini bukan kantor sembarangan hanya ada di ibukota provinsi dan di kantor pusat. Karena masalah itu sebagian leasing hanya mencantumkan tidak melaksanakan hukum fidusia secara resmi, terlalu sulit dan sangat tidak efisien. Maka jika semua leasing melakukan prosedur hukum fidusia menurut prosedur yang benar harga motor menjadi tinggi dalam arti menaati penggunaan dan tata caranya. Sebenarnya mas Petruk sendiri ini sudah tau jika pekerjaan yang ia geluti itu salah,dan juga menurut KUHP yang berhak menyita itu adalah pengadilan tanpa terkecuali baik motor,rumah,tanah dsb. ” tidak bisa memproses suatu perkara yang berkaitan dengan leasing terkecuali ada unsur pencemaran nama baik dan penganiayaan, karena itu sudah termasuk pidana. Dan juga pihak leasing tidak bisa memperkarakan konsumen yang tidak bisa membayar kewajibannya selama pihak konsumen tersebut mau berjanji melunasi tunggakanya,”.

Menunggak dan debt collector
Dalam dunia perkreditan motor, pasti ada seorang nasabah yang tidak lancar atau nunggak dalam pembayaran. Baik itu telat membayar 1-3 bulan atau bahkan lebih. Maka dari itu pihak leasing sudah menyiapkan strategi untuk menyelesaikan masalah itu. Ada orang atau bagian yang sudah siap untuk mengurus masalah itu. Orang yang mengurusi masalah itu disebut debt collector , ada 3 tingkatan collector secara umum yaitu : Desk Collector, Juru tagih ( debt collector ) dan Juru Sita (collector remidiall ). Saya akan membahas tentang debt collector.
Tidak perlu lulusan sarjana untuk menjadi seorang debt collector,cukup dengan memiliki motor sendiri SIM C dan tentu saja nyali yang cukup. Selain karena tuntutan ekonomi dan juga ketrampilan yang tidak mumpuni. Ya untuk menjadi seorang debt collector tidak diperlukan skill yang khusus,cukup membawa buku yang berisikan daftar motor yang bermasalah dan anda kudu cekatan untuk mengejar motor tersebut. sekelompok orang dengan badan tegap berjaket kulit yang sedang membawa buku siap untuk mengejar motor yang bermasalah. Tapi tak sesederhana itu,karena masih banyak hal yang tidak diketahui oleh orang banyak tentang prosedur penarikan motor yang bermasalah. Terkadang dalam menarik motor yang bermasalah menggunakan kekerasan.
Sebut saja dengan nama mas Petruk, dunia debt collector terpaksa ia jalani karena himpitan ekonomi juga karna keterampilan yang ia miliki kurang mumpuni untuk bersaing,selain itu dia hanyalah seorang tamatan SMU. Menurut mas Petruk dunia debt collector itu menjurus kearah premanisme yang dilegalkan (setengah criminal). Tidak selamanya debt collector itu negative, saat ini siapa yang mau motor kesayangannya diambil oleh orang lain. Tugas debt collector itulah yang mengambil motor yang bermasalah. Sebetulnya pengambilan motor tanpa ada keputusan pengadilan sudah termasuk illegal dan sudah melanggar hukum.

Prosedur penarikan
Motor yang ia tarik pun ada kriterianya,yaitu motor yang ada didata yang tunggakanya diatas 6 bulan keatas. Motor itu tidak mungkin ditemukan di rumah konsumen karena biasanya motor itu sudah berpindah tangan atau dijual tanpa BPKB dan sudah digadaikan oleh pihak pertama. Sebenarnya ada pihak resmi dari leasing,tetapi hanya berfokus pada masalah angsuran. Jika motor mengalami masalah penunggakan antara 1-3 bulan maka pihak kolektorlah yang bertugas untuk menagih. Namun jika sudah 4 bulan turunlah SKP(Surat Kuasa Penarikan) yang dikeluarkan oleh leasing. Motor yang sudah ditarik oleh debt collector lalu diberikan ke pihak leasing ,maka motor tersebut ditahan oleh leasing dan leasing akan memberikan jangka waktu selama 7 hari untuk melunasi sisa tunggakan angsuran motor tersebut. Jika dalam waktu 7 hari nasabah tidak bisa memenuhi kewajibanya melunasi sisa tunggakan maka motor tersebut akan dilelang. Lelang motor yang bermasalah diikuti oleh semua orang,tidak ada ketentuan khusus untuk mengikuti lelang motor yang diselenggarakan leasing. Jika sudah terjual maka uang hasil lelang tersebut digunakan untuk melunasi tunggakan angsurang ke dealer. Prosedur ini yang kebanyakan terjadi di dunia leasing. Yang berhak menarik pengadilan bukan debt collector.

Cara Kerja
Jam kerja debtkolektor tidak terkekang oleh waktu, bisa dikatakan tergantung mood dari debt collector itu sendiri. Dengan bermodalkan checklist dan surat tugas yang dikeluarkan oleh leasing. Tempat beroperasinya debt collector bisa kita temui di tempat yang padat arus kendaraan. Bisa didekat pasar,didekat mall tempat kerja debt collector ini fleksibel. Sembari  menunggu motor yang ada didata biasanya mereka menunggu di warung-warung. Outsourching/ BANSUS(Bantuan Khusus) itu sebutan debt collector leasing WOM, jika ADIRA lebih dikenal dengan PROFCOL (Profesional Collector).

Penghasilan
Penghasilan sebagai debt collector dihitung berdasarkan unit motor yang ia tarik, debtkolektor tidak mendapatkan gaji bulanan karena debtkolektor bersifat freeland. Kisarang uang yang didapat dari per unit adalah 1juta-1,5juta tergantung kondisi motor yang ia dapat. Namun sekarang pihak leasing semakin pintar,leasing menerapkan program succesfee ,kendala program ini apabila motor yang bermasalah ini adalah milik aparat karena leasing tidak akan berani menarik dan akhirnya dikeluarkan lagi motor itu.

Lingkaran Setan
Dulu pihak leasing yang “Ngapusi” para konsumen, sekarang pihak leasinglah yang dipermainkan oleh konsumen. Orang yang “mempermainkan” pihak leasing itu adalah orang mengerti seluk beluk hukum dan debt collector itu sendiri termasuk dalam kategori tersebut. Cara kerja untuk mempermainkan leasing adalah mencari kelemahan dari hukum fidusia itu sendiri. Karena pihak leasing membuat perjanjian sewa beli secara fidusia bukan berarti leasing telah menjalankan hukum fidusia. Ada celah yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dari hukum fidusia ini. “ yen aku njupuk brompit anyar tak bayar ping pisan,leasing ora iso mekarake aku neng badan hukum. Amarga angsuran pertama kui wes dianggap nyewo, ” begitu ujar mas Petruk . itulah yang menjadikan kelemahan dari leasing. Orang yang menjadi debt collector itu adalah preman atau orang yang ditakuti oleh orang lain. Jika dalam penarikan motor pada orang pertama oleh debt collector mendapati motor tidak ada maka debt collector memeras orang pertama itu karena dia tidak mengurusi motornya dia lebih memilih uang daripada motor tersebut. Pihak konsumen yang menjual motor atau menggadaikan kepada pihak kedua tanpa BPKB itu sudah merupakan hal illegal karena secara otomatis pihak leasinglah yang akan melunasi sisa tunggakan ke pihak dealer. Leasing melunasi ke dealer dengan sewa beli,motor bisa dibawa konsumen  dengan angsuran yang dianggap oleh konsumen “nakal” itu sebagai uang sewa motor. Jika sudah lunas baru dinamakan jual-beli. Orang-orang yang bermasalah dalam angsuran motor biasanya itu adalah preman sedangkan debt collector itu adalah preman. Anda dapat menyimpulkan sendiri sekarang kan?